Senin, 15 Oktober 2012

Akad (Part 1)


Dalam tulisan ini akan membahas beberapa bahasan berupa Akad, Syarat jual-beli, persyaratan jual beli merut kaidah Islam yang Syar’i. itu semua terangkum dalam tulisan dibawah ini.

Pengertian akad?
Apa itu akad? Kenapa kita harus berakad? Apa tujuannya. Mungkin Itu semua menjadi pertanyaan kita akan apa itu akad. Secara pengertian, akad merupakan hubungan antara ijab dan kobul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang disyariatkan pada tempatnya (al-fiqih al islam wa adilatuhu, juz IV , hal 2918).  Secara garis besar akad merupakan hal penting dalam aktivitas mualah sama halnya dengan niat ibadah. Dan akadlah yang membedakan antara transaksi Syar’I dan transaksi non syar’i.
Berikut ini merupakan Syarat syahnya transaksi (menurut syariah)
a.       Harus didasari oleh saling Ridho. Jadi diantara penjual dan pembeli harus sama-sama ridho atau mungkin bisa dibilang saling setuju/pas/deal dengan kesepakatan antar si penjual dan pembeli.
b.      Bebas bertransaksi. Dalam hal ini bebas selama barang atau jasa halal.
c.       Tidak mengandung unsur riba.
d.      Tidak mengandung unsur Kedzaliman, tipu-tipu dan lain hal sebagainya.
e.      Tidak diperbolehkan melakukan 2 transkasi dalam 1 akad. *nanti dibawah dijelasin.
Kurang lebih  itu syarat syahnya transaksi. Apabila transaksi kita sudah memenuhi ke 4 poin diatas. Sudah bisa dibilang syar’i
Nah, setelah itu, apa aja rukun-rukun Jual beli itu. Transaksi bisa dilakukan asal atau harus ada hal-hal dibawah ini :
a.       Penjual
b.      Pembeli
c.       Barang yang dijual dan harga
d.      Ijab qabul
e.       Ada keridhoan antara ke 2 belah pihak.
Yang digaris miringin itu yang membedakan antara transaksi syar’iah dan bukan.  
Pertanyaannya : Bolehkah kita menjual sesuatu dengan syarat? Misalnya : saya akan membeli Susu dari peternak itu dengan syarat sudah di rebus. Atau saya akan membeli Ayam itu, dengan syarat sudah dipotong?
 Jawab : menurut saya boleh, sebab ada riwayat oleh Jabir Ra bahwa. Beliau pernah menjual unta kepada Rasulullah SAW…, dengan syarat agar ia dapat menaikinya sampai tempat tujuan.
Ada juga menjual dengan syarat yang tidak diperbolehkan, seperti :
Mengumpulkan 2 akad dalam 1 transaksi.  Seperti saya menjual mobil ini seharga 100.000 dengan syarat kamu menjual rumah kamu seharga sekian…
Dalilnya : Rasul telah melarang 2 pembelian dalam 1 pembelian (At-Tirmidzi)

Oke sgini dl yah. nanti dilanjut lagi… semoga bermanfaat..


Senin, 24 September 2012

PROSES BISNIS SYARIAH DAN KONVENSIONAL

          Tulisan ini menjelaskan tentang definisi dari Proses bisnis dan apa saja yang membedakan proses bisnis syariah dan konvensional. tulisan ini didasari oleh beberapa jurnal dan berbagai sumber seperti buku dan internet. Apa yang menjadikan kelebihan dari Proses bisnis syariah.


A.  Apa itu Proses Bisnis?

Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.

Seperti halnya sebuah rantai, antara 1 dan lainnya saling terhubung, dalam setiap rantai mempunyai tugas masing masing. Tugas tersebut dinamakan Proses bisnis. 


            B.  Apa itu Proses Bisnis Syariah
Proses Bisnis syariah adalah bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip islam, bisnis syariah terikat pada moral dan etika sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Proses Bisnis Syariah selain memiliki tujuan usaha, juga menjalankan syariat dan perintah Allah SWT seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW dalam berbisnis maupun berinteraksi dengan sesama manusia, hal yang membedakan bisnis yang berbasis syariah dengan bisnis biasa adalah :

 
a)             Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya.
b)             Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya.
c)             Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
d)            Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi. Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.
e)             Tetapi seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya. Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah .



          C.    Tipe proses bisnis Syariah dan Konvensional
           Terdapat tiga jenis proses bisnis:

1)      Proses manajemen, yakni proses yang mengendalikan operasional dari sebuah sistem. Contohnya semisal Manajemen Strategis.
Syariah        :
       pertama, manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait denga nilai-nilai keimanan dan ketauhidan.
 Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama.
Ketiga , manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik.

Non syariah            :
                   Di dalam manajemen ini,manajer di saat menghadapi masalah memecahkannya berdasarkan                          kepada tindakan-tindakannya yang terdahulu atau dengan kata lain didasarkan pada masa lalu.


2)      Proses operasional, yakni proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama. Contohnya semisal proses pembelian, manufaktur, pengiklanan dan pemasaran, dan penjualan


Syariah                :

- Mudharabah (perkongsian untung) ialah pengaturan atau perjanjian di antara pemberi modal dan pengusaha projek di mana pengusaha projek boleh menggunakan dana bagi menjalankan aktiviti perniagaan beliau. Sebarang keuntungan yang diperoleh akan dibahagi di antara pemberi modal dan pengusaha projek tersebut mengikut nisbah yang telah dipersetujui sementara kerugian akan ditanggung seluruhnya oleh pemberi modal.

- Musyarakah (usaha sama) merupakan konsep perbankan Islam yang biasanya diguna pakai bagi perniagaan perkongsian atau perniagaan usaha sama untuk sesuatu perusahaan perniagaan. Keuntungan yang diperoleh akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang telah dipersetujui manakala kerugian akan ditanggung berdasarkan nisbah sumbangan modal.
-Murabahah ((kos tokok) (bahasa Arab: مرابحه)) ditakrifkan sebagai penjualan barangan, yang tidak melanggar syariah, pada harga yang termasuk margin keuntungan yang dipersetujui oleh kedua-dua penjual dan pembeli. Antara syarat adalalah harga belian dan jualan, kos-kos lain serta margin keuntungan hendaklah dinyatakan dengan jelas semasa perjanjian jualan dilaksanakan.

- Ijarah (pure leasing) adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama. Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.

- Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah

Non syariah            :
1. penciptaan kredit
      2. fungsi giral
      3. penanaman dan penagihan
      4. akumulasi tabungan dan investasi
      5. jasa-jasa trust
      6. jasa-jasa lain-lain
      7. perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham


3)      Proses pendukung, yang mendukung proses inti. Contohnya semisal akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.

Tidak ada perbedaan proses pendukung antara bank syariah dan bank Non syariah (konvensional), karena baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama membutuhkan akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Berikut ini table tentang perbedaaan yang mendasari perbedaan prosess bisnis syariah dan konvensional.

No.
Proses Bisnis Syariah
No.
Proses Bisnis Konvensional
1.
Kegiatan Ekonomi diorientasikan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
1.
Motovasi dalam kegiatan berbisnis didasari oleh keinginan dunia tanpa memperhatikan akhirat
2.
Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram(Modal, Proses,dll)
2.
Tidak Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis Yang Halal dan Haram (Modal,Proses,dll)
3.
 Benar secara Syar'i dalam Implementasi
3.
Proses pemasaran bisnis konvensional menghalalkan segala cara
4.
Proses Bisnis Syariah selalu didahului akad/perjanjian
4.
Proses Konvensional Tidak Selalu didahului akad/perjanjian dalam pelaksanaanya

 
Menurut saya dalam segi Proses bisnis, syariah maupun konvensional kurang lebih memiliki cara yang sama. Perbedaan yang mendasarnya adalah. bahwa syariah berlandaskan halal dan haram lalu didahului akad terlebih dahulu. Scara Spesifik Proses bisnis syariah hampir sama dengan konvensional. berbeda dengan "ekonomi". Karena yang namanya Syariah itu sangat luas. Proses bisnis bisa dibilang sebagai dasar dari sebuah bisnis. analogi sederhananya seperti ini : ada pedagang motor konvensional dan syariah. Proses bisnis yang dia ambil untuk masalah penjualan yang konvensional menjualnya dengan cara leasing. sementara yang syariah menjualnya dengan cara bukan leasing. dalam beberapa sumber, leasing tidak boleh karena dalam Islam tidak boleh dalam 1 pembelian terdapat 2 akad. jadi yang 1 lagi menjualnya dengan cara Leasing yang dimodifikasi scara syar'i seperti yang dilakukan oleh As -Salam Center.



Refernsi :