Senin, 15 Oktober 2012

Akad (Part 1)


Dalam tulisan ini akan membahas beberapa bahasan berupa Akad, Syarat jual-beli, persyaratan jual beli merut kaidah Islam yang Syar’i. itu semua terangkum dalam tulisan dibawah ini.

Pengertian akad?
Apa itu akad? Kenapa kita harus berakad? Apa tujuannya. Mungkin Itu semua menjadi pertanyaan kita akan apa itu akad. Secara pengertian, akad merupakan hubungan antara ijab dan kobul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang disyariatkan pada tempatnya (al-fiqih al islam wa adilatuhu, juz IV , hal 2918).  Secara garis besar akad merupakan hal penting dalam aktivitas mualah sama halnya dengan niat ibadah. Dan akadlah yang membedakan antara transaksi Syar’I dan transaksi non syar’i.
Berikut ini merupakan Syarat syahnya transaksi (menurut syariah)
a.       Harus didasari oleh saling Ridho. Jadi diantara penjual dan pembeli harus sama-sama ridho atau mungkin bisa dibilang saling setuju/pas/deal dengan kesepakatan antar si penjual dan pembeli.
b.      Bebas bertransaksi. Dalam hal ini bebas selama barang atau jasa halal.
c.       Tidak mengandung unsur riba.
d.      Tidak mengandung unsur Kedzaliman, tipu-tipu dan lain hal sebagainya.
e.      Tidak diperbolehkan melakukan 2 transkasi dalam 1 akad. *nanti dibawah dijelasin.
Kurang lebih  itu syarat syahnya transaksi. Apabila transaksi kita sudah memenuhi ke 4 poin diatas. Sudah bisa dibilang syar’i
Nah, setelah itu, apa aja rukun-rukun Jual beli itu. Transaksi bisa dilakukan asal atau harus ada hal-hal dibawah ini :
a.       Penjual
b.      Pembeli
c.       Barang yang dijual dan harga
d.      Ijab qabul
e.       Ada keridhoan antara ke 2 belah pihak.
Yang digaris miringin itu yang membedakan antara transaksi syar’iah dan bukan.  
Pertanyaannya : Bolehkah kita menjual sesuatu dengan syarat? Misalnya : saya akan membeli Susu dari peternak itu dengan syarat sudah di rebus. Atau saya akan membeli Ayam itu, dengan syarat sudah dipotong?
 Jawab : menurut saya boleh, sebab ada riwayat oleh Jabir Ra bahwa. Beliau pernah menjual unta kepada Rasulullah SAW…, dengan syarat agar ia dapat menaikinya sampai tempat tujuan.
Ada juga menjual dengan syarat yang tidak diperbolehkan, seperti :
Mengumpulkan 2 akad dalam 1 transaksi.  Seperti saya menjual mobil ini seharga 100.000 dengan syarat kamu menjual rumah kamu seharga sekian…
Dalilnya : Rasul telah melarang 2 pembelian dalam 1 pembelian (At-Tirmidzi)

Oke sgini dl yah. nanti dilanjut lagi… semoga bermanfaat..


1 komentar:

  1. Harrah's Hotel and Casino - Mapyro
    Harrah's Cherokee Casino Resort & Hotel is situated in the heart 부산광역 출장마사지 of Great 상주 출장마사지 Smoky Mountains of Western North Carolina. The 당진 출장마사지 property 울산광역 출장마사지 is owned by the Eastern Band 동두천 출장안마 of the Cherokee Nation

    BalasHapus

Comment here...